Komisi I DPR: Ada Beda Pemahaman dengan Pemerintah soal RUU PDP

Komisi I DPR: Ada Beda Pemahaman dengan Pemerintah soal RUU PDP

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 19:23 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Komisi I DPR mengungkap masih ada perbedaan pemahaman dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

"Jadi kita coba selesaikan dalam waktu dekat namun demikian ada pasal yang agak krusial, bukan pasal, pemahaman yang agak berbeda dari pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Perbedaan itu, menurut Meutya, saat ini pemerintah lebih banyak menekankan cakupan RUU PDP dalam aspek data elektronik. Sementara Komisi I DPR mendorong pemerintah mengatur keseluruhan data pribadi di aspek elektronik dan non-elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau dari Komisi I semangatnya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi harus mengatur keseluruhan data pribadi, baik itu elektronik maupun non-elektronik," ucapnya.

"Namun saat ini yg kami lihat dari usulan pemerintah lebih banyak hanya berbicara mengenai perlindungan data pribadi secara elektronik saja. Jadi perdebatan itu masih dicarikan solusinya dan kita harap pemerintah juga mempertimbangkan semangat yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I," lanjut Meutya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Meutya menilai masih banyak data pribadi yang tidak bersifat elektronik. Terlebih, data pribadi yang terdapat di daerah.

"Karena data-data pribadi yang saat ini ada belum tentu semuanya bentuknya digital, terutama di daerah-daerah sehingga kita berharap bahwa UU ini tidak hanya melindungi data-data yang disimpan secara elektronik tapi juga data-data yang disimpan secara non-elektronik oleh instansi-instansi resmi yang terafiliasi oleh instansi pemerintahan," ucapnya.

"Kan tidak semua pemerintah daerah sudah melakukan scoring secara digital. Jadi itu yang kita, bahkan mungkin di pusat belum melakukan scoring secara merata," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi I DPR RI telah sepakat untuk segera melakukan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkum HAM.

Semua fraksi di Komisi I setuju untuk membahas RUU PDP. Nantinya, pembahasan RUU itu akan dilakukan bersama pemerintah.

"Dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui dan siap untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi secara bersama-sama dengan catatan-catatan yang akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari dalam rapat di Komisi I, Selasa (1/9/2020).

(hel/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads