NasDem Sebut Agak Sulit Andalkan Kominfo Cegah Konten Video Seks di Medsos

NasDem Sebut Agak Sulit Andalkan Kominfo Cegah Konten Video Seks di Medsos

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 13:42 WIB
Willy Aditya
Foto: Willy Aditya. (Rahel/detikcom).
Jakarta -

Viral video syur yang mirip dengan wajah artis Gisella Anastasia atau Gisel. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya bicara pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan kesulitan Kominfo dalam hal pencegahan konten seperti ini.

"Nah, terkait peran Kominfo, saya kira itu relevansinya dengan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dengan adanya UU Perlindungan Pribadi, hal-hal semacam ini bisa diantisipasi. Ada pagar-pagar yang bisa disiapkan agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," kata Willy kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menyoroti sulitnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pencegahan terkait konten negatif, khususnya yang beredar di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab kalau mengandalkan Kominfo untuk pencegahan konten semacam ini di medsos, agak sulit. Baik secara teknis maupun yuridis," ujarnya.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan tujuan dari adanya RUU Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai RUU itu bertujuan untuk melindungi agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

"Nah, RUU itu kan bertujuan untuk melindungi data pribadi seseorang agar tidak disalahgunakan atau menyebabkan seseorang menjadi terancam jiwanya atau tercemar nama baiknya, dan seterusnya. Itu berarti, RUU PDP ini menyiapkan pagar-pagar agar data pribadi tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak lain atau disalahgunakan peruntukannya," kata Willy.

Willy menilai batasan antara ranah privat dan ranah publik masih belum jelas di Indonesia. Hal ini, dikatakan Willy, membuat rumusan hukum maupun konvensi dalam kehidupan sosial menjadi tumpang tindih.

"Nah, ini yang tidak jelas betul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Akibatnya, baik rumusan hukum maupun konvensi dalam kehidupan sosial kita suka tumpang tindih dan tidak jelas betul mana yang res publica, mana yang res privata. Mana yang urusan umum, mana yang urusan pribadi," ucapnya.

Selain itu, menurut Willy, sudah tepat jika penyebar konten video syur dikenakan hukuman. Ia menegaskan hukum harus diberlakukan bagi pihak yang melakukan publikasi terkait konten video syur tersebut.

"Nggak boleh urusan privat dipublikasi. Nah, dia yang mempublikasikan itulah yang mestinya dihukum, termasuk jika pelakunya sendiri yang mempublikasikan. Jadi, hukum berlaku ketika terjadi publikasi, bukan karena perbuatan yang mereka lakukan. Karena soal semacam itukan soal privat," ungkap Willy.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Pada hari Sabtu, video bersangkutan masih berjumlah 140 sebaran, yang memenuhi unsur pornografi/asusila. Secara paralel, Kominfo seperti disampaikan Deddy, berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk segera melakukan take down atau menurunkan konten yang dimaksud agar tidak bisa lagi diakses publik.

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud," ucap Dedy dalam kesempatan sebelumnya.

Simak juga video 'Sentilan Komnas Perempuan soal Heboh Video Syur Mirip Artis':

[Gambas:Video 20detik]



Netizen diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Giseltersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads