Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021). Ketiga pejabat Antam itu adalah Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto serta Ahmad Purwanto.
Kasus penipuan jual beli emas 1,1 ton ini bermula saat Budi bertemu orang di toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang melakukan diskon penjualan emas batangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya, Endang Kumoro dan Misdianto serta Ahmad Purwanto. Selain itu, Budi juga berkenalan dengan marketing yang bernama Eksi Anggraini.
Eksi menawarkan harga emas Rp 530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.
Belakangan, Eksi menghubungi Budi untuk memberitahu bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.
Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.
Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.
Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto diadili dalam berkas tersendiri dan terpisah dengan Eksi. Ketiganya dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan oleh PN Surabaya.
"Menghukum Terdakwa I Endang Kumoro dengan pidana penjara selama, 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara; Terdakwa II Misdianto, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa III Ahmad Purwanto, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dengan hakim anggota Rochmad dan Sapruddin.
Kesaksian ketiga terdakwa ada di halaman berikutnya.
1. Endang menjabat sebagai Kepala Butik Cabang Surabaya I mulai awal bulan Februari 2018.
2. Endang Kumoro bertemu Pelapor Pak Budi Said sekitar bulan Maret 2018 bertemu di Butik Surabaya I. Yang ada dalam pertemuan tersebut dari pihak butik ada Terdakwa Endang dengan Terdakwa Misdianto.
3. Endang Kumoro membenarkan pernah menugaskan Terdakwa Misdianto ke Jakarta Pulogadung untuk mendampingi Terdakwa Eksi dan Pak Budi Said. Waktu itu memang dari pimpinan suruh salah satu untuk mengawal Bu Eksi, jadi Terdakwa menyerahkan ke Terdakwa Misdianto. Jadi inisiatifnya bukan dari Terdakwa Endang sendiri.
4. Endang tidak pernah mengetahui tentang penerimaan barang mundur 12 hari kerja. Sedangkan terkait 8 faktur yang terbit dari Jakarta yang mengerti lebih detail adalah Terdakwa Ahmad Purwanto.
5. Endang Kumoro menerangkan terhadap penjualan yang dilakukan kepada Pak Budi Said tidak ada yang dirugikan karena penjualan oleh Antam sesuai dengan faktur. Sudah sesuai antara uang masuk dan barang yang keluar, tidak ada kekurangan sama sekali.
6. Bahwa pembuatan surat inisiatifnya dari Terdakwa Eksi karena yang menyodorkan waktu itu Terdakwa Eksi untuk direvisi, dan ada CCTV-nya juga di Bareskrim.
7. Surat Keterangan tanggal 6 November 2018 yang tanda tangan bukan Terdakwa karena waktu itu sedang umroh. Setiba Terdakwa dari umroh tidak ada penjelasan.
8. Perbedaan antara Surat Keterangan tanggal 6 November 2018 dan tanggal 16 November 2018 terletak pada tanggal-tanggalnya. Sebelumnya ada coretan-coretan dan itu ada tulisan tangan dari Terdakwa Eksi.
9. Setelah diterbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018, hingga saat ini tidak ada pembayaran sama sekali, dan dalam kaitan perkara ini tidak ada yang dirugikan karena PT Antam menjual emas sesuai faktur, uang yang diterima sesuai.
Baca juga: Digugat 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding |
Keterangan Misdianto
1. Misdianto menerangkan proses penjualan melalui Terdakwa Eksi adalah Terdakwa Eksi menginformasikan kepada Butik mengenai harga sepakat dengan funder-nya dan mengirimkan bukti transfernya.
2. Prosesnya penerbitan fakturnya adalah Terdakwa Eksi memberikan harga ke funder, harga di bawah PT Antam, jika mana funder melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga yang dibuat Terdakwa Eksi dan funder-nya, faktur yang diterbtkan oleh Terdakwa Misdi disesuaikan dengan dana yang masuk. Jadi nanti dapatnya berapa kilo disesuaikan dengan harga Antam, bukan harga Terdakwa Eksi. Jika mana ada kekurangan pembayaran dari emas harga Antam pasti ada beban selsih pembayaran, dan terhadap selisih itu Terdakwa menginfokan kepada Terdakwa Eksi, dan Terdakwa Eksi mengatakan sanggup bayar besoknya. Pembayaran selisih oleh Terdakwa Eksi bisa tunai atau transfer ke rekening Bank Mandiri, selanjutnya Terdakwa Misdianto yang bayar cash ke rekening PT Antam Jakarta.
3. Misdianto menerangkan bukti-bukti pembayaran melalui transferan oleh Pak Budi Said diketahui oleh bagian finance melalui WhatsApp group, dan jikamana bukti transfer tersebut dinyatakan sudah masuk ke PT Antam lalu diinformasikan bahwa dana sudah masuk. Jadi semisal tadi di bukti transfer ada 40 kilo sekian, lalu di faktur cuma berapa kilo, yang 40 kilo itu harga antara Terdakwa Eksi dengan funder-nya. Jadi dari faktur tidak ada yang sesuai karena harganya berbeda.
4. Misdianto menerangkan pihak yang dirugikan atau melaporkan adalah Pak Budi Said.
Keterangan Ahmad Purwanto
1. Ahmad Purwanto menerangkan bertemu dengan pelapor Pak Budi Said di Antam Pusat sekitar bulan April atau Mei 2018, yang dihadiri oleh Pelapor Pak Budi Said, Terdakwa Eksi, dan Terdakwa Misdianto yang datang dari Surabaya. Dalam pertemuan dengan Pak Nur Prahesti mereka membahas tentang rencana pembelian cukup besar, yaitu di atas 30 kg dan pada saat itu Pak Nur Prahesti mengatakan siap membantu, sedangkan dengan harga yang disampaikan oleh Terdakwa Eksi Anggraeni Rp. 505.000 per gram tidak ada komentar dari Pak Nur Prahesti. Sikap Terdakwa juga tidak melakukan apa-apa karena bukan wewenangnya.
2. Pertemuan dilakukan di ruang meeting PT Antam Pulogadung.
3. Ahmad Purwanto menerangkan informasi harga emas Antam dijual Rp 530 juta/kg didengar dari teman-teman antara bulan April, Mei, Juni tahun 2018.
4. Terdakwa Ahmad menerangkan pemberian sejumlah uang Rp 300 juta oleh Terdakwa Eksi, murni inisiatif dari Terdakwa Eksi yang kemudian disimpan saja. Pada saat stock opname ternyata ada kekurangan pembayaran 152,8 kg posisi barang sudah diambil oleh Terdakwa Eksi, maka Terdakwa Ahmad Purwanto berinisiatif mengembalikan kepada perusahaan.