Kisah Tertipunya Konglomerat Surabaya Beli Emas 1,1 Ton

Kisah Tertipunya Konglomerat Surabaya Beli Emas 1,1 Ton

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 11:23 WIB
Ilustrasi koin emas
Ilustrasi emas (Foto: Istock)
Jakarta -

Konglomerat Surabaya, Budi Said, menjadi korban penipuan jual-beli emas. Tidak tanggung-tanggung, ia tertipu pembelian emas sebesar 1,1 ton atau dirupiahkan Rp 573 miliar (dengan harga Rp 505 ribu/gram).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021). Dalam dakwaan diceritakan kasus bermula saat Budi bertemu orang di toko emas di Krian pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan.

Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eski Angraini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eski menawarkan harga emas Rp 530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eski menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

ADVERTISEMENT

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg, emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 10 Desember 2019, PN Surabaya memutuskan Eksi bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama.

"Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dengan anggota Rochmad dan Sapruddin.

Lihat juga video 'Janji Dinikahi WN Iran, Wanita di Makassar Tertipu Ratusan Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Kesaksian Eksi

Di persidangan, Eksi menerangkan beberapa hal. Salah satunya ia menyanggah sebagai karyawan Antam. Berikut sebagian kesaksian Eksi:

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

1. Eksi bukan pegawai PT Antam, tujuan Eksi saat itu mengawal Budi Said yang ingin mengetahui kantor PT Antam Pusat di mana, ingin mengetahui pengerjaan dan cara kirimnya bagaimana.
2. Secara pribadi menjadi funder Butik PT Antam Surabaya sejak tahun 2017, sistemnya pada saat itu terdakwa membeli emas kemudian jika ada kenaikan harga emasnya dijual.
3. Bahwa waktu itu terdakwa beli emas PT Antam sekitar 4 sampai 5 kg.
4. Bahwa Terdakwa kenal dengan Budi awal tahun 2018;
5. Bahwa awal mula Budi tertarik melakukan pembelian di Butik Surabaya karena diajak oleh Terdakwa ke Kantor Butik Antam yang ada di Jl Pemuda, di sana Budi membicarakan tentang harga, tentang pengiriman melalui apa, diambil atau bagaimana, tentang jangka waktunya, kemudian tentang uangnya ditransfer ke mana.


6. Bahwa pada waktu ketemu dengan BUDI SAID di Butik Surabaya Pemuda, Terdakwa mengatakan harga emas adalah Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per gram atau 530 juta rupiah per kilogram.
7. Bahwa setelah mengetahui harganya, BUDI SAID tidak langsung membeli namun memberikan banyak pertanyaan kepada Terdakwa.
8. Dari pembayaran BUDI SAID sejumlah Rp 3.500.000.000.000,- BUDI SAID menerima emas sejumlah 5.935 kg, namun dari Antam mengatakan 5.500 kg, sehingga Terdakwa menerangkan kekurangannya yang menambahkan adalah Terdakwa sejumlah + 400 kg.
9. Bahwa Terdakwa menerangkan kalau dilihat dari uang yang ditransfer Budi Said barang yang seharusnya diterima tidak sejumlah 7.071 kg tetapi 5.500 kg dan yang menyerahkan adalah Terdakwa kepada BUDI SAID.
10. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak tahu maksud dari surat yang tercantum 1.136 kg dan merasa keberatan karena Terdakwa merasa Terdakwa sudah memenuhi pembelian BUDI SAID, sehingga Terdakwa tidak sepakat lagi dengan BUDI SAID, kemudian Terdakwa menelpon BUDI SAID menyatakan sudah tidak sanggup karena Terdakwa merasa sudah memenuhi kewajibannya.
11. Bahwa atas penyampaian Terdakwa tersebut, BUDI SAID tetap menuntut barang sejumlah 1.136 kg;

Putusan PN Surabaya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 21 Februari 2020. MA juga menguatkan putusan itu sehingga putusan Eski telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads