Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk, melaporkan Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, terkait cuitan di Twitter. Laporan itu terkait cuitan soal 'guru binatang'.
"Kami, sebagai kuasa hukum telah melaporkan akun atas nama Abdullah Rasyid," kata kuasa hukum Henuk dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha, saat dimintai konfirmasi, Senin (18/1/2021).
Rinto menyebut akun tersebut dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Prof Henuk. Dalam akun itu, katanya, Prof Henuk disebut sebagai 'guru binatang'.
Dia mengatakan laporan disampaikan ke SPKT Polda Sumut pada Sabtu (16/1). Laporan tersebut bernomor STTLP/96/I/2021/SUMUT/SPKT.
"Dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik Jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP," ujar Rinto.
Rinto juga mengirimkan tangkapan layar cuitan dari akun Abdullah Rasyid atau @abdullah_rasy. Berikut isinya:
Apalagi ternyata dia (Yusuf Leonard Henuk) ini guru binatang (animal science) tidak punya kompetensi bicara kebijakan pembangunan. Berhentilah komen yang tidak cerdas," tukas Abdullah Rasyid dengan tagar #MaluAlumniUSU
Cuitan itu disertai laman berita dari salah satu media daring. Cuitan itu di-posting pada 11 Januari 2021.
Simak juga video 'Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Dosen USU Ditahan':