Dua tersangka kasus tes swab Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polri menyampaikan tidak semua yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan penahanan.
"Karena tidak semua orang yang berhadapan dengan hukum harus ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Brigjen Andi menuturkan Tatat dan Hanif telah diperiksa kemarin. Selain Hanif dan Tatat, Habib Rizieq juga diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam dan selesai semua. Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," ujar Brigjen Andi
Brigjen Andi menjelaskan pemeriksaan Rizieq dan Hanif berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Andi Tatat dilakukan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
"(Pemeriksaan) Rizieq dan Hanif di Bareskrim. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor," jelasnya.
Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Brigjen Andi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).