Babak Anyar Kasus Grabtoko dalam Aksi Tipu-tipu Rp 17 Miliar

Round-Up

Babak Anyar Kasus Grabtoko dalam Aksi Tipu-tipu Rp 17 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 07:34 WIB
Tertipu Grabtoko
Foto: Tertipu Grabtoko (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Kasus dugaan tindak pidana transaksi keuangan dan pencucian uang Grabtoko.com (Grabtoko) memasuki babak anyar. Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa supervisor dan head sales perusahaan e-commerce itu.

Pemeriksaan terhadap internal Grabtoko dilakukan setelah hampir sepekan polisi menangkap sang bos, Yudha Manggala Putra (33). DIketahui, Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) malam.

"Ada dua orang karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu atas nama CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menuturkan pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung kemarin, Kamis (14/1). Polisi juga berencana memanggil beberapa karyawan Grabtoko lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan berlangsung Kamis kemarin. Sedangkan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kamis kemarin, Ramadhan menjelaskan Grabtoko melakukan tindak kejahatan ini sejak awal Desember 2020. "Bahwasanya tersangka telah mengoperasionalkan usahanya, yaitu PT Grab Toko, dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka Yudha juga dijerat undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Sigit.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya >>>

Yudha, disebut polisi, menjalankan aksi kejahatannya dengan modus menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim kepada pembeli.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," terang Sigit.

Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun Grabtoko hanya mengirimkan barang kepada sembilan pembeli.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grabtoko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Sigit.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya. Di kantornya, ada enam pekerja.

"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," jelas Slamet.

Dia mengungkapkan keenam pelaku dibekali laptop oleh Yudha, kendati laptop tersebut bukan inventaris kantor milik Yudha, melainkan barang yang disewa dari orang lain. "Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," imbuh Slamet.

Dari tangan Yudha, polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha, dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, 5 buah akses cohive kantor Grabtoko lantai 12 A Plaza 89 Kuningan.

Halaman 2 dari 2
(aud/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads