Kasus Penipuan Grabtoko, Supervisor-Head Sales Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus Penipuan Grabtoko, Supervisor-Head Sales Diperiksa Sebagai Saksi

Kadek Melda Luxia - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 15:26 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang. Keduanya merupakan Supervisor dan Head Sales Grabtoko.com.

"Ada dua orang karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu atas nama CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

Ramadhan menuturkan pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung kemarin. Sementara itu, beberapa karyawan lainnya akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan berlangsung Kamis kemarin. Sedangkan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang. Modusnya dengan menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim kepada pembeli.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1)

Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun Grabtoko hanya mengirimkan barang kepada sembilan pembeli.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grabtoko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," terang Sigit.

Listyo Sigit mengatakan Yudha diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya. Di kantornya, ada enam pekerja.

"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," jelas Slamet.

Dia mengungkapkan keenam pelaku dibekali laptop oleh Yudha, kendati laptop tersebut bukan inventaris kantor milik Yudha, melainkan barang yang disewa dari orang lain. "Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," imbuh Slamet.

Dari tangan Yudha, polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha, dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, 5 buah akses cohive kantor Grabtoko lantai 12 A Plaza 89 Kuningan.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads