Kasus narkoba sang suami membuat penyanyi Nindy Ayunda harus berurusan dengan polisi. Nindy Ayunda dipanggil polisi untuk bersaksi di kasus narkoba suaminya, APH.
Nindy Ayunda dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (18/1/2021). Nindy Ayunda akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat panggilan untuk Nindy Ayunda telah dilayangkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (15/1/2021). Polisi menyampaikan alasan pemeriksaan Nindy Ayunda lantaran sang suami ditangkap di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk kita ambil keterangannya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan diperiksa pekan depan.
"Senin (18/1) baru kita periksa," kata Arif saat dihubungi secara terpisah.
Seperti diketahui, APH ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Minggu (10/1) lalu. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan suami Nindy Ayunda tersebut.
"Kita temukan barang bukti berupa satu butir Happy Five atau H5. Selain itu, kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).
Di halaman selanjutnya, suami Nindy Ayunda juga kedapatan memiliki senjata api ilegal
APH mengaku telah satu tahun terakhir mengkonsumsi narkotika. Dia mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya menemukan sebuah senjata api dan alat isap.
"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis Baretta kaliber 6,35 mm dan alat isap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api suami Nindy Ayunda ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini polisi masih mendalami soal izin kepemilikan senjata api APH.
"Masih didalami (soal izin kepemilikan senpi). Nanti bila sudah ada informasi kami sampaikan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Arsya belum menjelaskan soal jenis senjata yang ditemukan, apakah pabrikan atau rakitan. Suami Nindy Ayunda saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya tersebut, suami Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.