Suami Terjerat Narkoba, Artis Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Pekan Depan

Suami Terjerat Narkoba, Artis Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Pekan Depan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Jan 2021 17:28 WIB
Nindy Ayunda dan suami
Nindy Ayunda dan suami (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, APH. Polisi berencana memanggil Nindy Ayunda, istri APH, untuk dimintai keterangan terkait kasus suaminya itu.

"Ya, hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo, Jumat (15/1/2021).

Ronaldo menjelaskan maksud pemanggilan Nindy Ayunda dalam perkara itu. Nindy Ayunda akan dimintai keterangan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit I Narkoba AKP Arif Purnama Oktora mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan diperiksa pekan depan.

"Senin (18/1) baru kita periksa," kata Arif.

Simak penjelasan polisi soal penangkapan suami Nindy Ayunda di halaman selanjutnya

Sebelumnya, polisi menangkap suami artis Nindy Ayunda berinisial APH terkait penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti disita polisi.

"Kita temukan barang bukti berupa satu butir Happy Five atau H5. Selain itu, kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

APH mengaku telah satu tahun terakhir mengkonsumsi narkotika. Dia mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya menemukan sebuah senjata api dan alat isap.

"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis Baretta kaliber 6,35 mm dan alat isap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads