Indonesia berduka atas berpulangnya Syekh Ali Jaber. Selama hidupnya, penceramah berdarah Arab Saudi ini seringkali mengajarkan umat untuk saling memaafkan satu sama lain, dan hal itu dia praktikan saat dirinya menjadi korban penusukan saat berceramah.
Syekh Ali Jaber tutup usia kemarin pagi, pukul 8.30 WIB di RS YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Sosok yang dinilai sejuk ini sebelumnya terkonfirmasi terpapar virus Corona (COVID-19), namun ia meninggal dalam status negatif Corona.
"COVID awalnya dan ada penyakit penyerta, paru-paru. Tapi wafat udah negatif COVID-19," kata kerabat Syekh Ali Jaber, Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi detikcom melaui pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Ali Jaber sempat menjadi sorotan publik lantaran diserang saat berdakwah di Lampung pada 13 September 2020. Saat itu pelaku mengarahkan senjata tajam ke bagian leher Syekh Ali Jaber, tetapi akhirnya senjata tersebut mengenai tangannya.
Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber mempersilakan jemaah berfoto bersama dirinya. Syekh Ali Jaber kemudian turun panggung dalam kondisi terluka, untuk menenangkan peserta acara yang hadir agar tak menghakimi pelaku dan memaafkan.
"(Pelaku) mau melarikan diri tapi sudah ditahan oleh jemaah, dan ketika saya turun panggung justru saya ikut menyelamatkan sampai dihajar juga atau dilukai luka yang berat. Saya turun ke jemaah dan saya menahan emosi jemaah, jangan, kasihan dia," ucap Syekh Ali Jaber saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).
Pelaku diketahui bernama Alpin Andrian (AA). Ia kemudian diringkus oleh pihak kepolisian.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Syekh Ali Jaber menilai peristiwa penyerangan yang dialaminya sebagai bagian dari takdir Allah. Dia tidak menaruh dendam kepada pelaku. Bahkan dia mendoakan tindakan pelaku diampuni.
Syekh Ali Jaber mengaku langsung memaafkan Alin, pelaku penusukannya. Syekh Ali Jaber mengaku alasan memaafkan pelaku adalah meniru akhlak Nabi Muhammad SAW.
"Cuma saya ingin meniru Nabi Muhammad SAW, Nabi Muhammad 13 tahun di Mekah, diserang, dihina, sampai dibuang kotoran unta di atas kepalanya, diancam mati," ujar Ali Jaber dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (21/9).
Pelaku, Alpin Andrian, telah menjalani sidang kasus dugaan penusukan Syekh Ali Jaber. Alpin didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Dakwaan kesatu primer pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHPidana subsider dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHPidana lebih subsider Pasal 355 ayat (1) KUHPidana lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," demikian isi dakwaan dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang.
![]() |