Kemensos Beri Bansos Berbasis e-KTP, Sulit Jangkau Warga Marginal

Kemensos Beri Bansos Berbasis e-KTP, Sulit Jangkau Warga Marginal

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 15:50 WIB
Mensos Tri Rismaharini
Mensos Tri Rismaharini (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berbasis data dari nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam e-KTP. Pendataan berbasis e-KTP ini menyulitkan Kemensos untuk menjangkau warga marginal yang tidak memiliki e-KTP.

"Namun pendataan warga marginal ini bukan perkara mudah. Sebab banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el, lantaran berbagai sebab seperti tidak paham mengurusnya, dikira harus membayar, dan sebagainya," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharani dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Sedangkan untuk menerima bantuan sosial ini diperlukan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan pendataan serta verifikasi data. Verifikasi data ini merupakan langkah awal terpenting dalam melakukan pendataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Kemensos bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan perekaman data e-KTP kepada 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos kemarin (13/1).

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," tutur Risma.

ADVERTISEMENT

Risma mengatakan data dari NIK dan e-KTP dari Kemendagri menjadi bagian terpenting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang dilakukan Kemensos. Adanya data tersebut memudahkan pemerintah memberikan akses bansos agar warga marginal bisa segera keluar dari kemiskinan.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Selain itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan dalam pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diperlukan kejujuran dari si pemilik data.

Simak video 'Ini Daftar Bansos yang Didapat di 2021:

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," tutur Zudan.

Kemudian, Zudan mengatakan Dukcapil pada dasarnya mempunyai pengalaman jemput bola dalam pelayanan e-KTP. Jika seseorang ada yang ingin mengubah namanya/datanya sehingga seolah-olah belum pernah terdata dengan tujuan agar terdaftar sebagai warga baru.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," lanjutnya.

Zudan juga menegaskan, PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan apalagi di kantor pemerintahan.

Untuk pendataan penduduk yang rentan ini, diperlukan pemeriksaan yang lebih dalam agar tidak tercatat sebagai penduduk ganda.

"Diperlukan ketegasan dari tim pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari," jelas Zudan.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads