Saksi dari Kejagung Bantah Pengakuan Pinangki soal Lapor Posisi Djoko Tjandra

Saksi dari Kejagung Bantah Pengakuan Pinangki soal Lapor Posisi Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 15:30 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, membantah pernyataan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung. Seperti apa?

Awalnya jaksa Zulkipli pada sidang Djoko Tjandra terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi soal ada atau tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Kemudian Syarief yang menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus mengaku tidak pernah mendapat laporan.

"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," kata Syarief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Pinangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" tanya jaksa Zulkipli lagi.

Menurut Syarief, selama menjabat Kasubdit Uheksi, dia tidak pernah ada laporan terkait Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," jawab Syarief.

Syarief juga bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan ini. Dia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun terkait posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron.

"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," tegasnya.

Sebelumnya, Syarief juga sudah bersaksi dalam sidang Pinangki ketika itu Pinangki duduk sebagai terdakwa. Pinangki saat itu membantah keterangan Syarief yang membantah pengakuan Pinangki soal Pinangki sudah lapor ke jajaran Uheksi Kejagung tentang keberadaan Djoko Tjandra.

"Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi," ujar Pinangki di sidang, Rabu (4/11/2020).

Pinangki menyebut dia menceritakan kepada temannya yang juga orang Kejagung pada 2019. Bahkan Pinangki mengaku menunjukkan foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.

"Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin," kata Pinangki.

"Saya sampaikan kepada teman-teman level kasi, masih eselon IV, bukan kepada level tinggi, ke teman-teman satu angkatan. Begitu saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, bahkan saya tunjukkan foto-fotonya, terus beliau sampaikan, 'iya kita juga sudah lakukan pencarian'. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," ungkap Pinangki.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads