KPK Nilai Mobil Dinas yang Tak Dikembalikan Eks Ketua DPRD Wajo Penggelapan

KPK Nilai Mobil Dinas yang Tak Dikembalikan Eks Ketua DPRD Wajo Penggelapan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 12:16 WIB
Bupati Wajo Amran Mahmud melaporkan ke polisi mantan Ketua DPRD Wajo periode 2009 Andi Asriadi (Hermawan/detikcom).
Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan ke polisi mantan Ketua DPRD Wajo periode 2009 Andi Asriadi. (Hermawan/detikcom)
Wajo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), periode 2004-2009, Andi Asriadi, telah melakukan penggelapan karena tidak mengembalikan mobil dinas yang telah dipakainya, meski Pemkab Wajo telah menegur Andi.

"Kalau kata mereka (Pemkab Wajo) upaya sudah dilakukan, surat teguran sudah dilakukan karena masuk ranahnya penggelapan karena mantan pejabat, pidananya ranah pidananya," kata PIC KPK Wilayah Sulsel, Frismon Triyudha, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (14/1/2021).

Frismon mengatakan salah satu tugas yang diemban KPK adalah soal monitoring aset daerah. Untuk kasus di Wajo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut aset daerah berupa kendaraan masih dikuasai Andi Asriadi. Menariknya, Andi Asriadi telah menguasai aset tersebut selama 11 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andi Asriadi sudah kuasai sejak 2009, sudah preventif meminta untuk dikembalikan dengan alasan yang bersangkutan mau bayar tapi kan mekanisme enggak gampang. Yang bersangkutan nolak (kembalikan) malahan minta ikut lelang tapi kan mekanisme pemda harus ada persetujuan kepala daerah," terangnya.

Seharusnya, Andi mengajukan surat permohonan pada 2008, atau setahun sebelum dia tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPRD Wajo. Selama menguasai aset itu, Andi Asriadi dianggap merugikan negara.

ADVERTISEMENT

"Pajaknya enggak dibayar, pelat merah diganti hitam. Ini kan kendaraan dinas milik negara. Kita bukannya intervensi tapi jadi temuan BPK," kata dia.

"Yang bersangkutan kan bersikukuh pegang surat pinjam pakainya kepada bupati yang lama. Tapi itu kan pinjam barang pakai milik daerah, gimana kalau barang pinjaman diminta enggak ada. apa namanya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Wajo H Amran melaporkan Andi ke polisi karena tidak mengembalikan mobil dinas setelah jabatannya selesai. Laporan itu dilakukan atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menyarankan seperti itu (melapor ke polisi)," kata Amran setelah melaporkan Andi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Makassar, Rabu (13/1).

(tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads