Mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi dilaporkan ke polisi oleh Wakil Bupati Wajo H Amran karena tidak mengembalikan mobil dinas setelah jabatannya selesai. Laporan itu dilakukan atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menyarankan seperti itu (melapor ke polisi)," kata Amran usai melaporkan Andi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Makassar, Rabu (13/1/2021).
Amran menjelaskan laporan polisi tersebut berawal dari temuan BPK soal adanya aset negara berupa satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang hingga saat ini belum dikembalikan terlapor meski jabatannya sendiri telah usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan barang menjadi temuan di BPK untuk dikembalikan mobil dinas itu sebenarnya. Tapi saya sebagai ketua tindak lanjut, saya yang ditekan sama BPK (untuk bertindak)," jelas Amran.
Atas adanya temuan BPK tersebut, Pemkab Wajo kemudian melakukan upaya persuasif agar mobil tersebut dikembalikan oleh Andi. Namun mobil tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan ke Pemkab Wajo.
"Saya sebagai ketua tindak lanjut, saya yang ditekan sama BPK. BPK melapor ke KPK lalu KPK yang intervensi Pemda Kabupaten Wajo. Penertiban aset memang ada di wakil bupati sehingga mau tidak mau harus laporkan," ujar Amran.
Apa kata KPK atas adanya laporan tersebut? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Terkait laporan Wabup Wajo tersebut, Ketua Tim Satgas Korsuppgah KPK Dian Patria membenarkan telah menyarankan Pemkab Wajo untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ya demikian, kalau sudah tidak bisa diimbah/dicegah, disarankan lapor ke Apgakum (aparat penegak hukum)," kata Dian saat dimintai konfirmasi wartawan terpisah.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri mengatakan pihaknya masih akan mengecek laporan Pemkab Wajo tersebut.
"Ini kan baru dilaporkan, ditelaah dulu dulu kasusnya benar atau tidak, apa bisa dinaikkan ke penyelidikan atau tidak," kata Widony.