Pemalsu Surat Rapid-Swab Antigen Palsu Cuma Pakai Handphone dan KTP Pemesan

Pemalsu Surat Rapid-Swab Antigen Palsu Cuma Pakai Handphone dan KTP Pemesan

Afzal Nur Iman - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 19:43 WIB
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus
Rilis kasus surat tes swab antigen palsu di Polres Jakpus (Afzal/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (31), pemalsu surat rapid test dan swab antigen palsu di Jakarta Pusat. AA hanya bermodalkan handphone dan data KTP pemesan untuk membuat surat palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan cara tersangka memasarkan surat palsu tersebut lewat media sosial. Dari situ, AA menawarkan harga surat palsu rapid test seharga Rp 50 ribu dan surat palsu swab test seharga Rp 70 ribu.

"Setelah (pembeli) menyetujui harganya, yaitu untuk swab antigen Rp 70 ribu per lembar kemudian untuk surat keterangan rapid test seharga Rp 50 ribu, setelah disepakati harga yang membeli dan memesan setuju dengan harga tersebut nanti diminta data KTP, kemudian alamat, jenis kelamin, umur ya," kata Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sepakat, pelaku lalu meminta data calon pembeli. AA lalu membuat surat keterangan rapid test hanya bermodalkan handphone.

"Dia membuat keterangan tersebut tidak menggunakan komputer atau laptop, langsung menggunakan handphone yang bersangkutan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Burhanuddin menyebut data-data yang didapat dari pembeli hanya dimasukkan begitu saja menggunakan handphone ke dalam format PDF surat rapid test atau swab antigen palsu. Selanjutnya, PDF tersebut dikirimkan kembali kepada pembeli.

"Setelah setuju akhirnya mengirim nomor WA, sehingga melakukan komunikasi secara intens, nanti setelah datanya diterima pelaku, selanjutnya ia memproses data tersebut ke dalam format yang sudah ia masukan, kemudian memasukkan data format nanti diubah ke dalam bentuk pdf, nanti dari bentuk pdf ini yang dikirim kepada pemesan," jelasnya.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan pelaku memanfaatkan kop klinik resmi untuk membuat surat keterangan rapid test tersebut. Pihak kepolisian memastikan klinik yang namanya dicatut tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan pelaku.

"Kemudian sepuluh lembar surat keterangan hasil swab antigen COVID-19 dengan kop klinik Pratama Halomedika, saya pastikan klinik ini tidak ada hubungan, tidak ada sangkut paut dengan tersangka, ini cuma salah satu modus atau cara tersangka untuk meyakinkan para pembeli, kemudian tiga lembar surat keterangan hasil rapid test dengan kop Halo Doc, juga kemungkinan besar, kami pastikan tidak ada hubungan karena salah satu modus atau cara tersangka meyakinkan para pembeli," jelasnya.

Seperti diketahui, Polisi menangkap pembuat surat rapid test antibodi dan swab antigen palsu. Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah satu bulan menjadi pembuat surat rapid test dan swab antigen palsu.

"Kemarin tanggal 12 Januari 2021 salah seorang masyarakat membeli surat keterangan swab antigen yang keterangannya negatif, sehingga atas dasar tersebut kita melakukan penyelidikan, sehingga kita mengamankan tersangka satu orang tersangka dengan inisial AA umur 31 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Pelaku mengaku baru memulai aksinya pada Desember tahun lalu. Sejak melakukan aksinya, tersangka sudah membuat 13 surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads