Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AA (31), pemalsu surat rapid test dan swab antigen palsu di Jakarta Pusat. AA hanya bermodalkan handphone dan data KTP pemesan untuk membuat surat palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan cara tersangka memasarkan surat palsu tersebut lewat media sosial. Dari situ, AA menawarkan harga surat palsu rapid test seharga Rp 50 ribu dan surat palsu swab test seharga Rp 70 ribu.
"Setelah (pembeli) menyetujui harganya, yaitu untuk swab antigen Rp 70 ribu per lembar kemudian untuk surat keterangan rapid test seharga Rp 50 ribu, setelah disepakati harga yang membeli dan memesan setuju dengan harga tersebut nanti diminta data KTP, kemudian alamat, jenis kelamin, umur ya," kata Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Setelah sepakat, pelaku lalu meminta data calon pembeli. AA lalu membuat surat keterangan rapid test hanya bermodalkan handphone.
"Dia membuat keterangan tersebut tidak menggunakan komputer atau laptop, langsung menggunakan handphone yang bersangkutan," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.