Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri dan Rugikan Negara Rp 1,2 T

Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri dan Rugikan Negara Rp 1,2 T

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 18:39 WIB
Maria Pauline Lumowa jalani sdiang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus
Foto: Maria Pauline Lumowa jalani sdiang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa Letter of Credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Terdakwa sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi dr Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003 dengan secara melawan hukum yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 sehingga melanggar buku pedomen ekspor," kata jaksa Sumidi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu, dan memperkaya korporasi PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," tambah jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal pada 2002, ketika Maria Lumowa selaku pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group bekerja sama dengan Adrian Herling Waworuntu selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Maria Lumowa saat itu meminta Adrian untuk menjadi konsultan investasi pada perusahaan miliknya PT Sagared Team.

Pada Agustus 2002, Maria Lumowa bersama orang kepercayaannya, Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46, mengajukan permohinan kredit atas nama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar USD 9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

ADVERTISEMENT

Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Setelah pembelian perusahaan itu, jaksa mengatakan Maria meminta kepada direktur perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor. Dokumen yang diserahkan perusahaan Maria itu disebut jaksa dokumen fiktif.

"Atas permintaan terdakwa kemudian masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajurkan pencairan dana dengan menyerahkan LC berikut dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan ternyata dokumen pendukung tersebut adalah dokumen fiktif yang selanjutnya pihak BNI tanpa melakukan pengecekan/klarifikasi kepada pihak Bank yang mengeluarkan LC yaitu Ross Bank Switzerland, milik Is Bank Kenia, World Street Banking Corporatiob Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd, padahal Bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden, dari Bank BNI langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya sebagaimana dokumen yang diajukan," papar jaksa.

Selain menggunakan perusahaan yang dibelinya dari membantu Edy Santoso. Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan LC dengan dokumen fiktif, besaran LC yang diajukan itu miliaran rupiah dengan menggunakan mata uang asing USD dan Euro dengan beberapa tahap.

Seluruh dokumen fiktif yang diajukan oleh Maria ke BNI untuk mengajukan kredit semuanya disetujui. Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah ke pejabat BNI yakni Edy santoso (CSM) dan Kusadiyuwono (BM), Ahmad Nirwana Alie (Pgs BM), Bambang Sumarsono (CSM), Nurmeizetya (CSM) dengan besaran yang berbeda-beda.

"Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI," ungkap jaksa.

Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan Lumowa itu diolah dananya untuk investasi di PT Sagared Team. Dananya digunakan Maria untuk berinvestasi di sejumlah perusahaan dan membeli saham 70 hingga 80 persen di sejumlah perusahaan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu Maria juga membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai USD 4 juta. Dia juga mentranfser uang pinjaman itu ke rekening miliknya.

Singkat cerita, pada saat tim audit internal BNI melakukan audit pada BNI Cabang Kebayoran Baru, tim audit menemukan 41 L/C yang diajukan PT Gramindo Group milik Maria ternyata menggunakan dokumen ekspor fiktif. Akhirnya setelah melakukan diskusi Maria menyepakati akan pembayaran LC itu, namun hingga saat ini yang terbayar baru sebagian.

"Terhadap pencairan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif atas nama perusahaan-perusahaan sebagaimana tersebut di atas yang dikendalikan terdakwa yang belum dilakukan pembayaran yaitu sebesar USD 82.878.174,95 (juta) dan EURO 54.078.192,59 yang apabila diequivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp 1.214.468.422.331,43," tegas jaksa.

Maria disebut jaksa memperkaya diri karena beberapa uang LC kredit masuk ke rekeningnya sendiri. Uang yang dinikmatinya masuk ke rekening pribadinya dan ke rekening perusahaan miliknya yang disebut jaksa fiktif itu.

Berikut rincian uang yang dinikmati Maria Lumowa pribadi dan perusahaan yang dikendalikannya:

- Rekening pribadinya sebesar USD 2.709.554,10 (juta) dan Rp 234.341.393,
- Melalui rekening peruusahaan yang tergabung dalam Gramindo Group yang dikendalikan Maria sebesar USD 10.535.711,64 dan Euro 4.079.283,16

- PT Basomasindo USD 7.802.044,50 dan EURO 15.663 393
- PT Triranu Caraka Pacific sebesar USD 9.645.352,82 dan EURO 8.041.793,51

-PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar USD 24 135.498,20 dan EURO 9.663.034,68

-PT PAN Kifros sebesar USD 3.140.681,26

-PT Bhinekatama Pasific sebesar USD 15.708.371,53 dan EURO 4.083.753,44

-PT Metrantara sebesar EURO 4.656.244,79
-PT Perry Maseyerindo EURO 7.890.690,01
-PT Sagared Team sebesar USD 51,5 juta dan Rp 83 miliar

Memperkaya Orang Lain dan Korporasi;

-memperkaya saksi Adrian Herling Waroruntu sebesar Rp 300 miliar

-memperkaya korporasi PT Jaka Sakti Buana International sebesar USD 11.910.515
-PT Bima Mandala USD 25 ribu
- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar USD 5,4 juta
-PT Prasetya Cipta Tulada USD 2,2 juta
-PT Infinity Finance USD 1 juta
-PT Brocolin International USD 3 juta dan Rp 48.269.168.000 (miliar)
-PT Oenam Marble Industri USD 7.515.000
-PT Restu Rama USD 5 juta
-PT Aditya Putra Pratama Finance USD 2.452.010
-PT Grahasali USD 300 ribu.

Atas dasar itu, Maria didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads