MA Tolak Asa Habiburokhman agar Pimpinan DPR Duduk Sebaris dengan Presiden

MA Tolak Asa Habiburokhman agar Pimpinan DPR Duduk Sebaris dengan Presiden

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 14:41 WIB
Gedung MA
Foto: Mahkamah Agung (Lisye Sri Rahayu/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review anggota DPR Habiburokhman agar seluruh pimpinan DPR bisa duduk sejajar dengan Presiden RI. Selaku pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menilai Ketua dan semua Wakil Ketua DPR layak duduk sejajar dengan Presiden dan lembaga tinggi negara lainnya.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (13/1/2021). Di mana kasus bermula saat Habiburokhman mengajukan judicial review Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

Pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.

"Pemohon sebagai pimpinan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI memiliki kewenangan dan kepentingan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI. Keberadaan Objek Uji Materiil telah menabrak prinsip kolektif dan kolegial Pimpinan DPR sehingga justru membahayakan dan merugikan institusi DPR," demikian alasan Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebagai lembaga tinggi negara, melekatlah hak keprotokolan pada pimpinan DPR.

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.

Menurut UU MD3, pimpinan DPR bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri dari satu orang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua yang dipilih dalam satu paket.

"Secara harfiah pengertian prinsip kerja kolektif dan kolegial adalah pelaksanaan tugas dan wewenang secara bersama-sama dan dalam kedudukan yang sama antara para Pimpinan DPR," ucap Habib.

Prinsip hubungan kerja yang bersifat kolektif dan kolegial Pimpinan DPR ini berbeda dengan dengan prinsip hubungan kerja pimpinan lembaga tinggi negara lain seperti Presiden, MA, MK dan BPK yang tidak bersifat kolektif dan kolegial.

"Karena prinsip hubungan kerja yang kolektif dan kolegial ini maka kedudukan antara Ketua dan para Wakil Ketua DPR adalah sama, dan demikian memiliki hak keprotokolan yang sama pula," ujarnya.

Namun apa kata MA?

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Habiburokhman SH MH tersebut," kata majelis yang diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Menurut MA, urutan tata tempat yang dipersoalkan Habiburrokhman merupakan hak konstitusional yang lahir dari perubahan ketatanegaraan di Indonesia, tidak lain tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan. Selain itu, objek hak uji materi dikaitkan dengan prinsip kolektif kolegial adalah sesuatu yang berbeda karena prinsip kolektif kolegial adalah merupakan sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan untuk tujuan yang sama.

"Sehingga tidak terkait dengan tata urutan tempat sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sehingga objek hak uji materiil tidak bertentangan dengan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan," ujar majelis judicial review MA.

Gugatan serupa juga ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan Abu Bakar, yang menggugat UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Abu meminta seluruh pimpinan DPR bisa duduk sebaris dengan Presiden, bukan hanya Ketua DPR semata. Judicil review itu akhirnya tidak diterima MK karena Abu tidak punya legal standing.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads