Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Tersangka Korupsi HGB Hilton

Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Tersangka Korupsi HGB Hilton

- detikNews
Senin, 06 Feb 2006 12:38 WIB
Jakarta - Empat tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HBG) Hotel Hilton yang sempat dirahasiakan kini terungkap. Mereka yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert Y Lumenpau dan Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira.Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji mengumumkan inisial para tersangka tersebut di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (6/2/2006). Keempat tersangka itu, kata Hendarman yakni RYL, RKY, AM dan PNS.Saat didesak siapa para tersangka itu, Hendarman hanya diam dan tak mau membeberkan nama lengkap para tersangka. Namun sumber di Kejagung membenarkan RYL merupakan inisial untuk Robert Y Lumenpau, RKY untuk Romy Kesuma Yudistira, AM untuk Ali Mazi dan PNS untuk Pontjo Sutowo.Keempat tersangka itu sudah dikenai status cekal. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga telah meneken surat izin pemeriksaan tersangka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ali Mazi dan Pontjo dijadwalkan diperiksa Senin 13 Februari pekan depan. Sedangkan Robert dan Romy akan diperiksa, Kamis 9 Februari. Hendarman menegaskan, keempat orang itu dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat yang dimiliki Timtas Tipikor. Hendarman belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain."Kita kalau menentukan tersangka tidak ada alat bukti mana berani? Dari alat bukti baru 4 tersangka itu yang bisa ditetapkan," kata Hendarman.Dugaan sementara kerugian negara akibat korupsi HGB Hotel Hilton ditaksir Rp 1,9 triliun. PT Indobuilco terlibat kasus itu karena menjadi pengelola lahan untuk Hotel Hilton. Sedangkan Ali Mazi merupakan pengacara PT Indobuildco. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait