PKB Soal Anies Atur Kriteria Masker: Harus Ada Penindakan, Keras Kalau Perlu!

PKB Soal Anies Atur Kriteria Masker: Harus Ada Penindakan, Keras Kalau Perlu!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 06:51 WIB
Hasbiallah Ilyas merupakan Ketua DPW PKB DKI Jakarta
Hasbiallah Ilyas (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kriteria penggunaan masker untuk mencegah virus Corona (COVID-19). Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta agar aturan itu dijalankan.

"Kita apresiasi kalau Gubernur memang benar bikin peraturan ini dan dijalankan di masyarakat," kata Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Aturan penggunaan masker ini, kata Hasbi, harus diiringi pengawasan. Dia meminta agar Satpol PP menindak jika terjadi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satpol PP yang terpenting bisa menjalankan atau tidak. Harus ada penindakan, penindakan keras kalau perlu," kata dia.

Lebih lanjut, Hasbi menyebut tidak ada kata terlambat dalam pengaturan masker ini. Dia menekankan nyawa masyarakat harus diselamatkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau mau dihitung terlambat, tidak ada kata terlambat dari pada lebih banyak yang memakan korban, ini kan soal nyawa. Iya kalau DKI mau menurunkan COVID-nya," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.

Anies mengatakan tidak semua masker yang ada dapat melindungi dari COVID-19. Sebab, partikel virus yang lebih kecil dari debu perlu memiliki perlindungan masker yang lebih rapat.

"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1/2021).

"Jangan sampai kita merasa sudah aman pakai masker, ternyata maskernya tidak cukup kuat untuk melindungi dari virus, kita cuma dapat pengapnya," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads