Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kriteria penggunaan masker untuk mencegah virus Corona (COVID-19). Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta agar aturan itu dijalankan.
"Kita apresiasi kalau Gubernur memang benar bikin peraturan ini dan dijalankan di masyarakat," kata Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Aturan penggunaan masker ini, kata Hasbi, harus diiringi pengawasan. Dia meminta agar Satpol PP menindak jika terjadi pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP yang terpenting bisa menjalankan atau tidak. Harus ada penindakan, penindakan keras kalau perlu," kata dia.
Lebih lanjut, Hasbi menyebut tidak ada kata terlambat dalam pengaturan masker ini. Dia menekankan nyawa masyarakat harus diselamatkan.
"Kalau mau dihitung terlambat, tidak ada kata terlambat dari pada lebih banyak yang memakan korban, ini kan soal nyawa. Iya kalau DKI mau menurunkan COVID-nya," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.