Pengacara Rizieq Sebut Putusan Hakim Menyesatkan
Kuasa hukum Habib Rizieq angkat suara kala gugatan praperadilan klienya ditolak hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hakim ini pendapat saya menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum, itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).
"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," tambahnya.
Ancang-ancang Judicial Review ke MK
Alamsyah kemudian menyatakan berencana menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses sidang praperadilan.
Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.
"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman. maka pendapat para ahli, sampingan saja," ungkap Alamsyah.
(aan/rdp)