Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Pasal Penghasutan HRS Tak Relevan

Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Pasal Penghasutan HRS Tak Relevan

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 15:36 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat kliennya tidak relevan. Dia mempersoalkan penahanan Habib Rizieq atas dasar pasal tersebut hingga hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq.

Awalnya Alamsyah menjelaskan Pasal 160 KUHP tersebut diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari delik formil menjadi delik materiil. Kata dia, substansi pasal itu adalah pihak yang terhasut melakukan tindak pidana terlebih dahulu, barulah pihak yang menghasut dapat dikenai pidana.

"Sekarang yang kita persoalkan ini penahanannya terhadap Pasal 160. Ini yang tidak relevan sama sekali. Pasal 160 KUHP, UU itu kita undangkan, adopsi ya kita terjemahkan dari Belanda nomor 1 tahun 1946 Pasal 160 itu oleh MK akhirnya kan diubah dari delik formil menjadi delik materiil. Pengertiannya si terhasut itu melakukan pidana terlebih dahulu baru bisa si penghasut dikenakan pidana," ujar Alamsyah saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum mengikuti persidangan praperadilan kliennya, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat persoalan protokol kesehatan COVID-19 yang ada pada 2019 tidak nyambung jika dimasukkan ke Pasal 160 KUHP. Menurutnya, tidak ada kekhususan di Petamburan terkait adanya darurat kesehatan akibat kerumunan Habib Rizieq.

"Nah tiba-tiba ada COVID-19 tahun 2019 itu sistem protokol kesehatan dimasukkan ke Pasal 160 yang notabene buatan Belanda abad 17, ini kan nggak nyambung. Sedangkan di UU Kekarantinaan itu sendiri, itu prosedur prokes itu harus ditetapkan pemerintah bahwa akibat berkerumun tadi mengakibatkan penyebaran penyakit. Itu kan dia sudah dibuat duluan, sebelum ada COVID. nah sekarang tidak ada penetapan pemerintah secara lex specialis, secara khusus. Khusus di Petamburan bahwa ada darurat kesehatan akibat berkerumunnya Habib Rizieq," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih jauh, Alamsyah juga menyinggung ihwal sidang praperadilan Habib Rizieq yang ditangani oleh hakim tunggal. Menurutnya, keputusan hakim tunggal itu sama halnya dengan pendapat perorangan.

"Di sini masalahnya putusan hakimnya tidak bisa diuji, biasanya kalau perkara biasa kita bisa banding, diuji lagi putusan itu, kita bisa kasasi diuji lagi. Kan ini kan dia seperti apa namanya, diktator kan, ini lah putusan saya, tidak bisa diapa-apain," kata Alamsyah.

Alamsyah juga menyinggung ihwal penetapan Rizieq sebagai tersangka di tiga kasus. Kata dia, tidak ada jaminan kliennya dapat ditahan dari tiga kasus tersebut.

"Ya walaupun tiga kasus tersangka, jaminan tiga kasus tersangka itu tidak ada kasus yang bisa ditahan. Ancaman hukumannya ringan semua," pungkas dia.

Habib Rizieq diketahui mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Adapun sidang praperadilan itu akan digelar siang hari ini PN Jaksel.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads