Menurut Dasco, Vaksin COVID-19 yang sudah ada saat ini tetap memiliki batasan tertentu. Oleh sebab itu, ia mendorong agar hal tersebut diwaspadai.
"Dalam vaksin tersebut juga ada batasan-batasan yang secara medis mana yang boleh mana yang tidak boleh. Nah, itu kita akan minta pantau ke seluruh daerah untuk melakukan penyelidikan batas-batas atau parameter-parameter itu. Harus dipatuhi. Kan ada yang kemudian umur, penyakit bawaan yang nggak boleh, begitu itu tetap harus diwaspadai," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal itu mengingat situasi pandemi belum menunjukkan penurunan.
"Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19. Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers, Senin (11/1).
(hel/maa)