Pria berinisial S (29) di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus meninggalkan desanya untuk selama-lamanya. S diusir karena melanggar awiq-awiq atau hukum adat desa usai berselingkuh dengan seorang wanita, D (29) yang merupakan istri orang lain.
"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awiq-awiq Desa," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Kasus perselingkuhan itu terbongkar pada Minggu (10/1) lalu. Dimana suami D yang baru pulang dari Malaysia menemukan rekaman voice note mesra istrinya dengan S melalui aplikasi perpesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note Whatsapp antara D dengan S," ujar Agus.
Suami D pun geram dan mengajak keluarganya untuk menghakimi S. Namun keributan itu terdengar oleh anggota kepolisian setempat dan langsung mengamankan S.
Karena tak menemukannya, rumah beserta mobil milik S pun menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.
Setelah musyawarah, keluarga S dan wanita selingkuhannya sepakat menempuh hukum adat atau awiq-awiq yang berlaku di Desa Pengembur. Proses hukum adat juga disaksikan oleh keluarga masing-masing dan tokoh masyarakat setempat.
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial yakni diusir dari desanya," ungkap Putu Agus.
Lihat juga video 'Heboh Rumah Dihancurkan Istri yang Tuding Suami Selingkuh':