Anies Tak Gunakan Istilah PPKM, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Anies Tak Gunakan Istilah PPKM, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Muhammad Ilman Nafi - detikNews
Minggu, 10 Jan 2021 08:46 WIB
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak menggunakan istilah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat mengumumkan menarik rem darurat pada Sabtu kemarin dan tetap menggunakan PSBB ketat. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan mengenai penamaan itu tidak diatur secara khusus.

"Itu masalah itu kan memang tidak diatur secara khusus harus diseragamkan, memang selama ini setiap daerah beda istilahnya," ujar Riza kepada detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, mengenai istilah PPKM atau PSBB bukanlah suatu hal yang prinsip. Riza mengatakan Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Terkait istilah itu bisa saja disamakan, disamakan bukan yang prinsip, tapi kalau bisa disamakan itu bisa bagus untuk se-Indonesia, itu kesepakatan saja kok. Sesungguhnya kan Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan dan kebebesan untuk setiap daerah," katanya.

Meski demikian, Riza bersyukur dengan kebijakan pembatasan yang akan berlaku di Jawa dan Bali ada kesamaan periode. Namun, dia menyebut untuk substansi pembatasannya lebih baik diserahkan kepada masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

"Memang yang kita harapkan ada kesamaan tentang periodisasi, alhamdulillah sudah sama se-Jawa, bahkan kalau perlu se-Indonesia sama periodisasi, kedua tentang susbtansi pembatasannya disamakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Kalau Jakarta harapannya dengan Botabek bisa sama terus, tidak hanya periodisasi yang 14 hari, tapi juga subtantisi pembatasannya bisa disamakan," katanya.

Simak penjelasan lengkapnya di halaman lengkapnya.

Dalam memutuskan PSBB transisi, Anies juga mengeluarkan Perarutan Gubernur. Dilihat detikcom, Sabtu (9/1/2021), pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2020.

Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis:

(1) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Selain PSBB, Pergub tersebut juga mengatur soal PSBB Masa Transisi. Seperti dalam pasal 39 ayat 1. Aturan itu tertulis:

(1) Dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, diberlakukan Masa Transisi.

Saat ini, Anies telah menerapkan kebijakan menarik rem darurat dan menetapkan status PSBB di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menulis PSBB ketat dilakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Anies.

Halaman 2 dari 2
(man/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads