Koruptor kasus batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kokos mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Siswanto mengatakan jaksa sudah menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang PK Kokos. Sejumlah ahli dan saksi dihadirkan untuk membuktikan perbuatan korupsi Kokos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," jelas Siswanto.
Baca juga: Jejak Korupsi Kokos yang Korup Rp 477 Miliar |
Diketahui, Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.
Kokos sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
(zap/mae)