Kokos Jiang Koruptor Rp 477 Miliar Ajukan PK atas Vonis 4 Tahun Penjara

Kokos Jiang Koruptor Rp 477 Miliar Ajukan PK atas Vonis 4 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 11:30 WIB
Kokos, terpidana korupsi Rp 477 miliar (Dok ist)
Kokos Jiang, terpidana korupsi Rp 477 miliar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Koruptor kasus batu bara Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kokos mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Siswanto mengatakan jaksa sudah menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang PK Kokos. Sejumlah ahli dan saksi dihadirkan untuk membuktikan perbuatan korupsi Kokos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," jelas Siswanto.

Diketahui, Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

ADVERTISEMENT

Kokos sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads