Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 350 Ribu, Ibu di Medan Ditangkap

Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 350 Ribu, Ibu di Medan Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 19:22 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap seorang ibu yang diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang di Medan. wanita berinisial AS (42) itu diduga menjual anaknya yang berusia 19 tahun seharga Rp 350 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, lewat keterangan tertulis dari Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1/2021).

Nainggolan mengatakan AS ditangkap setelah tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu hotel di kawasan Medan Tembung. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam sebuah hotel," sebut Nainggolan.

AS kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang.

ADVERTISEMENT

"Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucap Nainggolan.

Simak video 'Polisi Bongkar Kafe Remang-remang 'Jual' Anak di Bawah Umur di Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads