Berubah Sikap, Pengacara Habib Rizieq Akan Ajukan Preperadilan Kasus Tes Swab

Berubah Sikap, Pengacara Habib Rizieq Akan Ajukan Preperadilan Kasus Tes Swab

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 17:31 WIB
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar
Aziz Yanuar (tengah) (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) awalnya tidak mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus tes swab di RS UMMI. Berubah sikap, HRS akan mengajukan praperadilan lantaran tak terima dengan pasal yang disangkakan.

"Karena pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi, yakni Pasal 14 KUHP: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Atas alasan itu, Aziz mengatakan HRS akan mengajukan praperadilan. Dia kemudian menilai adanya kesewenang-wenangan hukum pada kasus HRS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kami akan tempuh insyaallah praperadilan. Ini dugaan bukti kesewenang-wenangan menggunakan hukum," jelas dia.

Aziz menduga kasus hukum yang dialami oleh HRS sebagai alat untuk memukul pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa. Dia kemudian menyinggung semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

ADVERTISEMENT

"Dan dugaan hukum adalah alat politik untuk memukul yang berseberangan pendapat dengan penguasa. Moto kita Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu, tapi kita kadang tidak siap dengan perbedaan pendapat," jelasnya.

Sebelumnya berubah sikap, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, tidak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum.

"Tidak (ajukan praperadilan). Alasannya kasus itu diduga kasus sampah," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Pada kasus tes swab ini, Dirut RS UMMI Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads