Habib Rizieq Shihab (HRS) awalnya tidak mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus tes swab di RS UMMI. Berubah sikap, HRS akan mengajukan praperadilan lantaran tak terima dengan pasal yang disangkakan.
"Karena pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi, yakni Pasal 14 KUHP: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Atas alasan itu, Aziz mengatakan HRS akan mengajukan praperadilan. Dia kemudian menilai adanya kesewenang-wenangan hukum pada kasus HRS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami akan tempuh insyaallah praperadilan. Ini dugaan bukti kesewenang-wenangan menggunakan hukum," jelas dia.
Aziz menduga kasus hukum yang dialami oleh HRS sebagai alat untuk memukul pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa. Dia kemudian menyinggung semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dan dugaan hukum adalah alat politik untuk memukul yang berseberangan pendapat dengan penguasa. Moto kita Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu, tapi kita kadang tidak siap dengan perbedaan pendapat," jelasnya.