Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini hingga dua pekan ke depan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes).
"Yang ditugaskan (untuk mengawasi penerapan prokes) dari kami jumlahnya hampir 2 ribu personel," ujar Arifin kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Dia juga mengingatkan ada sanksi apabila para pedagang abai terhadap protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila melanggar, sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis, kan gitu. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara," katanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan tersebut meminta para PKL menggunakan masker dan sarung tangan saat berjualan. PKL juga diminta menyediakan hand sanitizer dan mematuhi jam operasional selama PSBB ketat.
"Ya tentu sekali lagi, kalau PKL didatengin satu-satu, pasti tidak terjangkau, tapi kita yang pertama dengan Pergub ini untuk disosialisasikan agar seluruh masyarakat mengetahui, termasuk sektor informal PKL, di mana dalam pergub-nya ada protokol kesehatan, secara sampling tetap kita akan lakukan pengawasan, semua pedagang yang ada harus patuh pada protokol kesehatan," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI melakukan pengawasan di restoran, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Hal itu dilakukan apakah masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan atau belum, seperti menggunakan masker.
"Pengawasan pertama masker pada pagi hari, perkantoran pagi menjelang siang, pengawasan terhadap restoran jam makan dan jam makan sore menjelang malam. Pengawasan masker kantor, restoran dan rumah makan sejenisnya. Termasuk pusat perbelanjaan," ujar Arifin.
Apa saja aktivitas yang dibatasi selama PSBB ketat berlaku di DKI? Simak di halaman berikutnya.