Bioskop Masih Boleh Buka Saat PSBB Ketat Jakarta, Kapasitas Jadi 25 Persen

Bioskop Masih Boleh Buka Saat PSBB Ketat Jakarta, Kapasitas Jadi 25 Persen

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 12:52 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi bioskop (Foto: Getty Images/iStock/Chaz Bharj)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat hari ini hingga dua pekan ke depan. Tempat pemutaran film atau bioskop masih diizinkan buka pada masa PSBB ketat ini.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan bioskop boleh dibuka saat PSBB ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Jumlah tersebut dikurangi dari sebelumnya 50 persen saat PSBB Transisi.

"Iya, benar (kapasitas bioskop maksimal 25 persen)," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021. Surat tersebut ditandangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Dalam SK itu, ada 12 jenis usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dengan pembatasan. Berikut 12 jenis usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar: kapasitas 25 persen, tidak boleh menampilkan live musik, jam operasional 06.00-19.00 WIB. Untuk layanan take away sesuai jam operasional/24 jam.

2. Salon/barbershop: kapasitas 25 persen, jam operasional 09.00-19.00 WIB.

3. Golf/driving range: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.

4. Meeting/seminar/workshop di hotel: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata (Ancol/TMII, dll): kapasitas 25 persen, jam operasional 05.00-19.00, akses hotel/akomodasi 24 jam.

6. Museum dan galeri: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata air: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

9. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan: Maksimal jumlah undangan 30 orang, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pernikahan yang sudah memiliki izin: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

11. Pemutaran film/bioskop: kapasitas 25 persen, pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB.

12. Bowling, billiard, dan seluncur uang sudah memiliki izin penyelenggaraan: kapasitas 25 persen, jam operasional 11.00-19.00 WIB.

(man/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads