Pasangan kekasih asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182, disebut menggunakan KTP milik orang lain. Pemprov NTT berharap kedua korban tetap diberi santunan.
"Kita harapkan juga meski mereka tidak punya KTP atau pakai KTP orang lain, tetap dapat santunan juga," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Sejoli itu bernama Teofilus Lau Ura dan Selfi. Mereka disebut menggunakan KTP milik Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan tersebut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), untuk bekerja. Keduanya juga hendak menikah dalam waktu dekat. Namun dia belum mengetahui alasan pasti pasangan tersebut menggunakan KTP orang lain.
"Dugaan saya, karena orang mau naik pesawat kan biasa periksa KTP. Mungkin karena itu mereka berani pakai KTP orang lain. Mereka kan pasangan yang akan menikah, kan sebenarnya harus punya KTP," kata dia.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Ende menelusuri pihak keluarga sejoli tersebut. Jadi bisa didapatkan data antemortem dan postmortem demi kebutuhan identifikasi korban.
"Saya harap Bupati Ende bisa menelusuri. Tidak harus dari Pemprov, karena itu warga Ende, Bupati Ende yang lebih mengetahui data warganya langsung menelusuri keluarga-keluarganya apa yang harus dilakukan, kirim orang ke sana kah, melapor. Atau keluarga terdekat di Jakarta melapor untuk pendataan antemortem dan postmortem," ujarnya.
"Kemudian kita harapkan juga Keluarga Besar Ende yang di Jakarta juga proaktif berkoordinasi dengan Pemkab Ende," tambah dia.
Pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat tersebut hilang kontak setelah 4 menit lepas landas.
Di dalam pesawat tersebut terdaftar 50 penumpang dan 12 kru pesawat. Saat ini puluhan instansi tengah bekerja keras mencari korban maupun puing-puing pesawat.
(jbr/idh)