Terdakwa kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rizal Djalil positif Corona (COVID-19). Sidang Rizal yang sejatinya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ditunda.
"Pak Rizal mungkin sidang penundaan, karena COVID beliaunya," ujar pengacara Rizal, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto juga membenarkan pernyataan Soesilo. "Betul (terkena COVID)," kata jaksa Iskandar saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal Djalil merupakan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rizal terseret kasus suap SPAM PUPR karena disebut jaksa mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Leonardo juga terdakwa dengan dakwaan yang terpisah dengan Rizal Djalim. Leonardo didakwa memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada Rizal Djalil. Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun.
Simak video 'IAKMI: Pelayanan Kesehatan RI Terancam Jika Februari Corona Belum Landai':