PPKM Mulai Berlaku, KRL Beroperasi Pukul 04.00-22.00 WIB

PPKM Mulai Berlaku, KRL Beroperasi Pukul 04.00-22.00 WIB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 06:35 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
KRL / Foto: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat mulai berjalan di sejumlah wilayah Jawa-Bali hari ini. Jadwal operasional KRL pun berubah.

"KAI Commuter melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari," demikian dikutip dari Instagram resmi commuterline, Senin (11/1/2021),

Bila dibandingkan dengan masa PSBB Transisi, sebelumnya operasional KRL hingga pukul 24.00 WIB. Sementara dulu saat PSBB Jakarta, jam operasional adalah pada pukul 06.00-18.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Para penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan rajin mencuci tangan. Sejumlah peraturan tetap diterapkan termasuk dilarang bicara secara langsung maupun melalui telepon.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020. Wilayahnya termasuk di Jabodetabek.

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.

Kebijakan PPKM diambil pemerintah terhadap daerah-daerah di Jawa dan Bali lantaran pemerintah mendeteksi peningkatan kasus COVID-19. Kenaikan kasus COVID-19 itu terjadi selepas momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin.

"Mengapa tanggal 11-25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30% di mana kalau kita hitung, jatuhnya pertengahan Januari," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (7/1).

Tonton video 'Anies Pastikan PSBB Ketat Jakarta Berpotensi Diperpanjang':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads