PSBB ketat di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini. Jam operasional transportasi dibatasi, termasuk TransJakarta.
Berdasarkan keterangan di Instagram resminya, TransJakarta beroperasi hanya pada pukul 05.00-20.00 WIB mulai 11 Januari 2021. Ini berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
TransJakarta juga menampilkan rute-rute yang beroperasi dalam masa PSBB ketat ini. Selengkapnya dapat dilihat dalam unggahan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan jam operasional ini sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies telah memaparkan poin-poin PSBB ketat saat jumpa pers pada Sabtu (9/1/2021).
"Transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50%, dan jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB," kata Anies.
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.
Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut daftarnya:
1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.