Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel, Polisi: Ini Beda dengan Rekonstruksi

Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel, Polisi: Ini Beda dengan Rekonstruksi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 13:08 WIB
Gisel atau Gisella Anastasia saat ditemui di kawasan Cikini.
Gisella Anastasia atau Gisel (Noel/detikFoto)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Polisi menegaskan olah TKP ini tidak sama dengan rekonstruksi.

"Memang olah TKP itu rekonstruksi apa? Beda. Kasus asusila nggak mungkin ada rekonstruksi. Tapi kalau pembunuhan, pasti ada (rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Jika dalam proses rekonstruksi ada adegan-adegan yang diperagakan oleh tersangka, ini tidak ada di olah TKP. Nantinya, pada saat olah TKP ini, yang dilakukan polisi salah satunya mengambil dokumentasi di TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita foto saja untuk menyesuaikan dengan berkas perkara biar itu untuk jadi alat bukti," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yusri menjelaskan olah TKP dilakukan untuk membuat terang perkara video syur. Olah TKP juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara video syur.

"Kan kita harus tahu tempatnya di mana biar terang benderang gitu loh. Ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Gisella Anastasia diperiksa polisi sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2020). Pemeriksaan Gisel berakhir setelah hampir 10 jam.

Ada 49 poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Gisel. Polisi menyebut Gisel menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.

Simak video 'Polisi Bakal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan MYD di Medan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman selanjutnya soal Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor

Gisella dan Nobu tidak ditahan dalam kasus video syur. Keduanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1).

Meski begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel dan Nobu terus berlanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara kasus video syur itu.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," katanya.

Selain itu, Yusri menyampaikan alasan tidak menahan Gisel. Alasan khusus bagi Gisel, dia tidak ditahan karena punya anak.

"Saudari GA, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, anaknya masih berusia 4 tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya, sehingga tidak kami lakukan penahanan," imbuh Yusri.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads