PMJ Mau Olah TKP Video Syur Gisel-Nobu di Medan, Polda Sumut Siap Bantu

PMJ Mau Olah TKP Video Syur Gisel-Nobu di Medan, Polda Sumut Siap Bantu

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 10:48 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus video syur. Ia diperiksa selama 10 jam lebih.
Gisella Anastasia (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan bakal melakukan olah TKP terkait kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Polda Sumut menyatakan siap membantu olah TKP.

"Kita akan backup tentunya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (9/1/2021).

Namun Hadi belum menjelaskan detail kapan tim dari Polda Metro Jaya bakal melakukan olah TKP di salah satu hotel di Medan. Dia mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumut bakal berkomunikasi lebih lanjut soal kapan olah TKP digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita komunikasikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bakal melakukan olah TKP terkait kasus video syur Gisel dan Nobu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah TKP akan digelar di hotel di Medan, lokasi yang diduga menjadi tempat kedua tersangka melakukan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1).

Yusri mengatakan Gisel dan Nobu tidak ditahan dalam kasus ini. Meski begitu, ia memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ucap Yusri.

Tonton video 'Polisi Bakal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan MYD di Medan':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).

Sementara itu, komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi. Dia meminta penyebar video itu juga ditangkap.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads