KPK Amankan Dokumen Kontrak Penyediaan Sembako Terkait Korupsi Bansos

KPK Amankan Dokumen Kontrak Penyediaan Sembako Terkait Korupsi Bansos

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 13:07 WIB
Penyidik KPK membawa 5 boks usai geledah Gedung Patra Jasa terkait kasus korupsi bansos Corona
Penyidik KPK membawa lima boks setelah melakukan penggeledahan di gedung Patra Jasa terkait kasus korupsi bansos Corona. (Farih/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah dua kantor perusahaan di gedung Patra Jasa, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen kontrak penyediaan sembako terkait korupsi bansos Corona.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK. Dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen. Di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Ali menyebut sejumlah dokumen itu akan ditelaah lebih dulu. Di samping itu, KPK akan menyampaikan surat izin penyitaan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor PT ANM dan PT FMK di gedung Patra Jasa, Jakarta. Penggeledahan itu terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK menjerat Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Simak video 'Korupsi Bansos di Tengah Pandemi Corona, Kok Bisa Sih?':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads