Sidang Putusan Praperadilan HRS Akan Digelar Selasa Pekan Depan

Sidang Putusan Praperadilan HRS Akan Digelar Selasa Pekan Depan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 09:54 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq (Ibnu Hariyanto/detikcom).
Foto: Sidang praperadilan Habib Rizieq (Ibnu Hariyanto/detikcom).
Jakarta -

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan segera memasuki babak akhir. Kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan.

"Sidang putusan hari Selasa," kata kuasa hukum HRS, Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Sementara kuasa hukum HRS yang lain, Djuju Purwantoro berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan HRS. Sebab, ia menilai berdasarkan keterangan ahli pidana penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan merupakan delik materil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan," sebut Djuju.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

Simak video 'Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads