Ahli Polda Metro: Undang Massa Berkerumun saat PSBB Merupakan Penghasutan

Ahli Polda Metro: Undang Massa Berkerumun saat PSBB Merupakan Penghasutan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 18:23 WIB
Ahli bahasa Wahyu Widodo, saksi yang dihadirkan Polda Metro dalam sidang praperadilan HRS
Ahli bahasa Wahyu Widodo, saksi yang dihadirkan Polda Metro dalam sidang praperadilan HRS. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Ahli bahasa Wahyu Widodo menyampaikan pendapatnya soal makna penghasutan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia menilai mengundang massa bisa bermakna penghasutan jika dilakukan untuk melanggar peraturan.

Wahyu Widodo merupakan ahli bahasa yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Metro Jaya. Wahyu mengatakan undangan yang bisa bermakna penghasutan itu ialah yang diberi kata-kata penekanan.

"Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, sudah dijelaskan, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata misalnya meyakinkan, kalau pakai bahasa sehari-hari mengompori, kemudian tergantung juga siapa yang berbicara," kata Wahyu di sidang praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut undangan itu tak akan memberikan efek jika disampaikan orang biasa. Namun, akan berbeda jika undangan itu disampaikan oleh seorang tokoh besar.

"Kalau saya bukan siapa-siapa itu mengundang, apa perbedaan saya bukan siapa dengan saya yang diidolakan oleh massa, apa itu bisa terprovokasi?" tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke acara ibu. Kalau Ibu mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan acara ibu tadi," jawab Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu menilai mengundang massa saat ada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak pantas dalam etika kehidupan berbangsa. Ia menilai mengundang massa untuk berkerumun, padahal ada aturan PSBB bisa dikategorikan menghasut.

"Kita mau menikahin anak, tapi saya ini kan ada aturan dan larangan tapi kita lakukan mengundang orang, akhirnya datang orang ramai-ramai. Dalam konteks itu apakah dapat dikatakan penghasutan?" tanya hakim Akhmad Sayuti.

"Kalau berbondong-berbondong datang, karena kepandaian menghasut dan pilihan kata-katanya, maka itu penghasutan," jawab Wahyu.

"Penghasutan. Dasarnya konteks bahwa dalam kehidupan dia ada sesuatu yg tidak boleh dilakukan. Tapi itu kan tidak baik, buktinya orang itu datang. Lalu apa yang terjadi, membuat orang supaya datang berbondong-bondong dan dia melanggar etika," lanjut Wahyu.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

(ibh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads