"Selain itu pula, mengingat Kapolri akan segera ganti dan harus menjadi awal yang baik untuk berkomitmen menyelesaikan kasus yang dilakukan oleh anggotanya secara secara terbuka dan akuntabel. Itu juga jadi batu uji," sambungnya.
Diketahui, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2020).
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana," imbuhnya.
(dwia/dkp)