Kapolri Bentuk Tim Khusus Usai Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usai Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Kadek Melda L - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 23:02 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan 
 Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus menindaklanjuti temuan Komnas HAM pada kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tim terdiri dari Bareskrim, Divkum, dan Divpropam Polri.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Polri mengatakan tim khusus yang dibuat ini nantinya akan bekerja secara maksimal. Polri, kata Argo, akan mengusut secara profesional dan terbuka perihal anggota Polri yang terkait dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya laskar FPI pada 7 Desember 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).

Konteks Pertama: Ada Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Konteks Kedua: 4 Laskar FPI Tewas

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. "Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads