Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dari petugas kepolisian terkait tewasnya 4 orang laskar FPI. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus tersebut perlu dilanjutkan ke proses penegakan hukum.
"Idealnya harus dilanjutkan ke proses penegakan hukum tanpa melihat status pelakunya," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, saat dihubungi Jumat (8/1/2021).
Rivanlee mengatakan, pihak kepolisian harus bersikap adil dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, dia menilai proses ini tidak lagi berada pada ranah etik internal polri melainkan pengadilan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan kasus ini juga jadi komitmen polisi untuk bersikap adil sekalipun anggotanya menjadi pelaku. Prosesnya harus dilanjutkan ke Pengadilan pidana bukan lagi diurus di ranah etik internal kepolisian karena terjadi unlawful killing," kata Rivanlee.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dapat menjadi presiden dalam penggunaan senjata api oleh kepolisian. Selain itu, penanganan kasus akan menjadi uji bagi instansi polri dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya.
"Pengungkapan kasus ini juga akan menjadi preseden dalam penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian yang kerap sewenang-wenang," ujar Rivanlee.