Komnas HAM Akan Sampaikan Laporan Investigasi Tewasnya Laskar FPI ke Presiden

Komnas HAM Akan Sampaikan Laporan Investigasi Tewasnya Laskar FPI ke Presiden

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 21:32 WIB
Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah rampung melakukan investigasi penembakan laskar FPI. Komnas HAM akan menyampaikan laporan hasil investigasi penembakan laskar FPI itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah sampaikan pesan kepada Presiden melalui Pak Menko Polhukam. Bahwa hari ini kami konferensi pers menyampaikan hasilnya kemudian meminta kesediaan waktu Presiden untuk kami menyampaikan langsung laporan ini kepada Bapak Presiden," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).

Namun, Taufan mengatakan belum mengetahui kapan akan bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan laporan secara langsung. Komnas HAM tetap akan segera mengirimkan laporan secara lengkap kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud Md.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan itu akan disediakan waktu buat kami, tentu pihak sana yang mengatur ya," lanjut Taufan.

Taufan mengatakan tak ada aturan mengenai laporan tersebut harus dilaporkan kepada pihak tertentu. Namun, kata Taufan, selaku kepala negara Presiden Jokowi dinilai memiliki kepentingan atas laporan investigasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu nggak ada dalam undang-undang. Tapi kami menganggap bahwa Presiden sebagai kepala negara tentu yang lebih berkepentingan itu kami sampaikan laporan langsung dari hasil penyelidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap dari hasil investigasi yang sudah diperoleh, rekomendasi mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Independen ketika ada masalah seperti ini maka serahkan dan berikanlah kepercayaan kepada lembaga independen. Bukan karena kebetulan kami komisionernya, tapi lembaga negara yang memang diberikan mandat oleh undang-undang untuk itu," jelas Taufan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkap hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Dalam temuan Komnas HAM, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.

"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads