Bengkulu -
Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan dua anggota TNI di Bengkulu. Setidaknya, ada tiga hal baru yang terungkap dari rekonstruksi ini.
Rekonstruksi digelar secara tertutup di Polda Bengkulu, Jumat (8/1/2021). Polisi mengatakan rekonstruksi digelar tertutup karena ada empat orang tersangka yang masih berusia anak.
"Rekon ini tertutup karena ada empat orang pelaku adalah anak-anak dan digelar di ruangan Command Center Polda Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarno mengatakan proses penyidikan dilakukan oleh Polres Rejang Lebong. Namun, penahanan dilakukan di Polda Bengkulu.
Kasus dugaan pengeroyokan dua anggota TNI ini terjadi di Lapangan Setia Negara pada Kamis (31/12/2020) malam. Saat itu, Prada Yopan Setiadi (21) dan Pratu Agus Salim (21), yang merupakan anggota Yonif 144 Jaya Yudha Curup, sedang tidak berseragam.
Mereka berteduh di lokasi itu karena hujan. Singkat cerita, terjadi pengeroyokan terhadap Yopan dan Agus.
Akibat peristiwa itu, Yopan meninggal dunia akibat luka tusuk. Sedangkan Agus mengalami luka tusuk.
Apa saja hal yang terkuat dalam rekonstruksi ini? Simak di halaman berikutnya.
Tersangka Sempat Minum Pil X dan Tuak
Dalam rekonstruksi ini, terungkap para tersangka meminum pil X dan tuak sebelum melakukan aksi mereka. Polisi menyebut para tersangka diduga mabuk saat melakukan pengeroyokan.
Rekonstruksi digelar di Polda Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (8/1/2021). Ada 16 adegan yang diperagakan para tersangka.
"Ada beberapa pernyataan yang berbeda saat dilakukan rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni.
Polisi menyebut para tersangka sedang minum tuak di sudut pendapa ketika kedua anggota TNI itu berteduh. Saat itulah diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan para tersangka.
6 Tersangka Bawa Pisau
Polisi mengatakan ada enam orang yang membawa pisau saat peristiwa terjadi. Padahal, dalam BAP, para tersangka mengatakan hanya dua orang yang membawa pisau.
"Membawa senjata jenis pisau yang sebelumnya saat BAP hanya dua tersangka yang membawa sajam," ucap Ahmad.
Secara total, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Mereka ialah:
1. RW alias R yang diduga memukul dengan cara meninju bagian bahu kiri korban dan menarik baju Pratu Agus Salim
2. R yang diduga meninju korban di bagian leher dan punggung bagian belakang Yopan Setiabudi
3. Bobi Wijaya Alias Bobi (21) yang diduga menusuk dan meninju korban Pratu Agus Salim dan Prada Yopan Setiabudi
4. Randi (20) diduga menusuk dan memukul Pratu Agus Salim
5. RE diduga meninju dan menendang bagian kepala dan pinggang Pratu Agus Salim
6. A diduga meninju Pratu Agus Salim di bagian pinggang
7. KP diduga menendang bagian pinggang Pratu Agus Salim
8. J diduga meninju Pratu Agus Salim.
Diduga Berawal dari Miskomunikasi
Polisi mengatakan peristiwa itu berawal saat Prada Yopan sedang menerima telepon. Karena hujan, Yopan diduga mengeraskan suaranya.
Para tersangka yang diduga sedang mabuk tertawa. Anggota TNI tersebut kemudian bertanya kenapa mereka tertawa. Menurut polisi, hal itu menjadi awal cekcok berujung penusukan hingga menyebabkan Prada Yopan meninggal dunia dan Pratu Agus Salim mengalami luka.
"Terjadi miskomunikasi antara para tersangka dan korban. Karena para tersangka ini dalam pengaruh obat dan minuman, akhirnya terjadi insiden penusukan tersebut," jelas Ahmad.
Pratu Agus Salim juga hadir di lokasi. Beberapa anggota Yonif 144 Jaya Yudha dan Polisi Militer juga hadir.
Para tersangka yang masih usia anak didampingi pekerja sosial Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan pengacara para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini