Hasil investigasi yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dari petugas kepolisian terkait tewasnya 4 orang laskar FPI. PKB menilai hasil investigasi Komnas HAM menjadi tantangan aparat penegak hukum.
"Tragis, ternyata dari hasil temuan Komnas HAM unlawful killing terjadi di NKRI sebagai negara hukum," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Jazilul mengapresiasi hasil investigasi dari Komnas HAM terkait penambakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek). Khususnya, terkait adanya unsur pelanggaran HAM di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami apresiasi kerja Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan kasus tewasnya Laskar FPI, dan ditemukan ada unsur pelanggaran HAM," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini berharap temuan Komnas HAM dapat diproses sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau agar proses pengusutan kasus dilakukan sampai tuntas.
"Selanjutnya, Kami berharap temuan ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Usut dan proses sampai tuntas." sambungnya.
Menurut Jazilul, kejadian ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Khususnya, untuk bertindak adil dan profesional.
"Justru, kasus ini menjadi tantangan bagi aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hakim untuk bertindak adil, profesional dan terbuka," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkap hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Dalam temuan Komnas HAM, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.