Gisella Anastasia atau Gisel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur. Gisel tidak ditahan polisi di kasus itu.
"Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gisel juga menjelaskan soal ketidakhadirannya di panggilan pertama Senin 4 Januari.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya," kata Gisel.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel.
Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tutur Gisel.