Hasil Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digugat oleh Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, hasil KPU yang memenangkan Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri juga digugat pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.
Gugatan Sofwat-Zubeir tertuang dalam permohonan yang dilansir website MK, seperti dilihat detikcom, Jumat (8/1/2021). Di mana KPU Madina memenangkan Dahlan-Aswin dengan perolehan suara 79.293, sedangkan Sofwat-Zubeir sebesar 44.993 suara.
Sofwat-Zubeir menilai KPU tidak melaksanakan penyelenggaraan dengan fair, sehingga kemenangan Dahlan-Aswin layak dibatalkan. Seperti KPU yang dinilai tidak menyampaikan undangan kepda seluruh pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasangan DPT oleh termohon di banyak TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga para pemilih kesulitan mendapatkan akses dan informasi terkait lokasi memilih, di samping tidak memiliki undangan memilih," ujar kuasa hukum Sofwat-Zubeir.
Sofwat-Zubeir juga menilai curang dalam penghitungan suara. Banyak saksi yang diduga mendapatkan intimidasi.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Mandailing Natal tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal 2020," demikian petitum Sofwat-Zubeir.
Sebelumnya, pasangan Jafar-Atika, yang memperoleh suara 79.921 suara, juga menggugat hasil Pilkada Madina ke MK. Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.
"Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang," kata Adi.
Adi mengungkapkan, setidaknya ada enam bukti kuat dari kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.
"Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin," ungkapnya.
(asp/zak)