Vaksin COVID-19 dari Sinovac telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melihat masih adanya penolakan di masyarakat, MUI merasa perlu ada identifikasi faktor terjadinya penolakan tersebut.
"Ya perlu ada penjelasan kepada masyarakat ya, tapi pada saat yang sama perlu diidentifikasi mengenai faktor-faktor terjadinya penolakan di tengah masyarakat," kata Ketua Harian Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum'at (8/1/2021).
Baca juga: MUI: Vaksin COVID-19 Sinovac Suci dan Halal |
MUI menilai salah satu aspek terjadinya keraguan di masyarakat adalah karena ragu terhadap kehalalan dan keamanannya. Untuk itu dengan adanya fatwa halal ini, MUI berharap dapat disosialisasikan untuk meyakini masyarakat khususnya muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi aspek yang kedua adalah aspek keraguan mengenai kehalalan atau keamanannya, maka jawabannya bukan dengan meminta masyarakat tapi memastikan bahwa vaksin yang ada itu aman. (Vaksin halal) ini bisa menjadi materi sosialisasi agar masyarakat tenang terkait aspek kehalalannya," ujar Asrorun.
"Maka solusinya ya meluruskan dan juga menguatkan sosialisasi mengenai pelaksanaan vaksinasi ini," lanjutnya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikut
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac. Terkait keamanan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," jelasnya.
MUI sebelumnya telah menuntaskan audit lapangan vaksin COVID-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa (5/1) tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung," kata Asrorun.