Iwan Cendekia Liman yang merupakan pengusaha membeberkan kronologi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Seperti apa?
"Ada (pernah diminta bayar lahan sawit) kurang lebih tunai USD 1 juta dalam rupiah Rp 13 miliar, sekitar Juli 2015. Terdakwa 2 (Rezky) beri uang ke Calvin Pratama secara tunai di mana Calvin Pratama bawa uang tersebut ke Bank Bukopin untuk dicairkan menjadi rupiah dan di RTGS ke rekening saya. Setelah uang tersebut sampai ke rekening saya, maka saya dapat serangkaian nama-nama dari Saudara Rezky yaitu pemilik sawit untuk dibayarkan ke rekening tersebut dalam bentuk rupiah. Caranya lewat rekening," ungkap Iwan Liman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Iwan mengatakan lahan sawit itu dibeli seharga Rp 13 miliar. Menurut Iwan, uang yang ditransfer ke rekeningnya untuk digunakan lahan sawit itu adalah uang Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Nilai) Rp 13 miliar, itu uang Pak Nurhadi bukan uang Rezky," kata Iwan.
"Kok Anda tahu uang Nurhadi?" tanya jaksa KPK.
"Karena memang saya pegang semua rekening Rezky Herbiyono tidak menunjukkan transaksi atas adanya usaha atau bisnis. Saya juga diberi (tahu) sendiri oleh Rezky Herbiyono dan Calvin pratama selaku penyetor," jawab Iwan.
"Jadi yang beli lahan sawit terdakwa 1?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan dan dijawab 'iya benar' oleh Iwan Liman.
Menurut Iwan, alasan Rezky tidak memakai rekeningnya langsung untuk membayar lahan sawit karena takut gagal. Sebab, saat itu, kata Iwan, rekening Rezky dan Nurhadi sudah diawasi.
"Ada nggak penjelasan dari Rezky atau dari Nurhadi kenapa kaya gitu (pembayaran lahan sawit)?" tanya jaksa KPK.
"Karena KYC (know your customer) Rezky tidak mampu menerima uang seperti itu, atau KYC rezky akan banyak pertanyaan, karena saat itu penukaran USD 1 juta tunai itu diawasi. Pemerintah kita hanya menjatah USD 25 ribu," jelas Iwan.
"Rezky juga takut kalau Nurhadi marah kalau pembayaran (lahan sawit) itu gagal, sehingga dia meminta saya untuk transaksi tersebut," tambah Iwan.
Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(zap/knv)