Koster: Bule di Bali Tak Bermasker Tak Boleh Masuk Area Wisata-Restoran!

Koster: Bule di Bali Tak Bermasker Tak Boleh Masuk Area Wisata-Restoran!

Angga Riza - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 18:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster
Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Gubernur Bali I Wayan Koster menyoroti banyaknya bule yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Koster mengatakan akan menindak tegas.

"Hanya ada beberapa yang kurang tertib misalnya bule itu yang masih ada di Bali susah diatur kami akan menindaklanjuti keputusan rapat tadi buat turis pun nggak pakai masker tidak pakai masker tidak akan diberikan masuk ke destinasi wisata dan masuk ke restoran," kata Koster dalam live streaming YouTube BNPB Indonesia tentang Implementasi PPKM Jawa-Bali, Jumat, (8/1/2021).

Koster menegaskan tidak akan melayani bule yang tak memakai masker. Selain itu, kegiatan di tempat umum juga akan dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak akan diberikan pelayanan kalau tidak dipakai masker itu keputusan kami tadi sehingga akan lebih tertib karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing. Kemudian juga di tempat umum kami akan melakukan pembatasan operasi yustisi lebih komprehensif melibatkan pemerintah kabupaten kota sehingga dengan demikian lebih tertib," ujar Koster.

Selain itu, Koster mengatakan kepatuhan masyarakat di Bali secara umum untuk memakai masker sebesar 96 persen. Lalu dalam menjaga jarak sebesar 91 persen.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau sekarang melihat tingkat kepatuhan prokes, yang memakai masker menurut data yang dilakukan BNPB, 96 persen patuh memakai masker, tertinggi di Indonesia," tutur Koster.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara menegaskan akan membedakan sanksi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar prokes.

"Kami tadi diminta oleh wakil menindaklanjuti surat edaran Gubernur menyusun edaran Bupati. Terkait dengan PPKM artinya salah satunya adalah menambahkan peraturan bupati, khususnya tentang sanksi administrasi khusus bagi warga negara asing, artinya yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dendanya kan dibedakan," kata Surya saat dihubungi detikcom, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, Surya memaparkan denda yang akan diberikan kepada Bule yang melanggar masih dalam penyusunan. Nantinya akan dibedakan dari WNI.

Menurut dia, denda yang akan diberikan kepada bule yang melanggar prokes di atas Rp 100 ribu. Menurutnya, ini agar timbul efek jera.

"Artinya masih kita susun nanti jangan Rp 100 ribulah soalnya seakan akan kalau 100 ribu artinya efek jeranya dia nggak ada. Ya tadi diminta agar denda lebih tinggilah daripada WNI," ujar Surya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads